• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar

Autoblarr

Info Yang Bikin Blarr

  • Home
  • News
  • Hot Gossip!
  • Auto Feature
  • Bincang-bincang
  • People
  • SPORTS
  • Biker
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Mobil Klasik
  • Motor Klasik
  • Test Drive
Beranda » Hot Gossip! » Toyota Kritik Aturan Pemda DKI Jakarta Soal Kenaikan BBN Mobil

Toyota Kritik Aturan Pemda DKI Jakarta Soal Kenaikan BBN Mobil

Terbit: 12 November 2019 · by Contributor

Toyota Kritik Aturan Pemda DKI Jakarta Soal Kenaikan BBN Mobil

Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan pada tanggal 7 November 2019.

Perda itu mengatur kenaikan BBN kendaraan bermotor yang diperjualbelikan di wilayah hukum DKI Jakarta.

PT Toyota Astra Motor (TAM) selaku  manufaktur mobil terbesar di Indonesia, berpendapat seperti berikut ini. “Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (di atas 20%) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya. Apalagi kalau kita mau bicara pasar otomotif di tahun 2020 mendatang. Pelemahan ekonomi akibat resesi global sudah berdampak di beberapa negara dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus. Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di angka 5%-an. Harapan saya, ke depannya para pelaku pasar otomotif atau APM (agen pemegang merek) lebih meningkatkan kerja sama untuk membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah.
Sebagai contoh, perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit. Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang akan membebani calon konsumen. Semoga Indonesia terus maju,” demikian tulis Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager TAM di dalam pesan Whatsapp kepada Redaksi.

Apakah dengan adanya kenaikan BBN tersebut TAM sudah menaikkan harga jual mobil? “Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini. Dan aturan ini berlaku mulai Desember 2019. Sebagai perusahaan WAPU, kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya,” ujar Soerjopranoto.

WAPU adalah singkatan dari ‘wajib pungut’ yang mengacu kepada ranah perpajakan, di mana sebuah perusahaan produsen wajib memungut pajak dari pembeli produknya.

Related


Kategori: Hot Gossip!, News Tag: Aturan kenaikan BBN mobil di Jakarta, Berapa kenaikan BBN kendaraan di Jakarta

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Menarik

Hollywood dan Televisi Amerika Perlahan Perbaiki Persepsinya Terhadap Islam

2 March 2021

Pangeran Philip Berusia 99 Tahun dan Sedang Dirawat karena Infeksi

1 March 2021

Kremasi Jenasah Korban Covid-19 Kabarnya Dibatalkan

26 February 2021

Lainnya

  • Kebijakan Kontroversial, Jenasah Muslim Korban Covid-19 Dibakar, Bukan Dikubur
  • Lukisan Super Terkenal ‘The Scream’ Jadi Korban Vandalisme?
  • “Tesla is not a Car Company”, SAV Disebut Proyek Besar Terbaru Elon Musk
  • Matahari Tidak Sebabkan Global Warming, Laporan NASA
  • Musuh Putin, Alexei Navalny Lolos dari Racun, tapi Tetap Dipenjara

Populer

  • Hasil Ukur Suhu Tubuh Meragukan, Termometer Tembaknya Sudah Terkalibrasi atau Belum?
  • Bagaimana Cara Memperpanjang SIM Beda Daerah yang Tergolong Mudah? 
  • Bagaimana Cara Menyetel Rantai Motor dan Kapan Harus Memeriksanya?
  • Ini Harga Tiket Bus Suites Class Sinar Jaya Jakarta-Surabaya yang Bagai Pesawat
  • Inilah 5 Kota di Dunia dengan Nama Terindah
  • Ternyata Begini Cara Masak Indomie yang Enak Banget Seperti di Warung itu
  • Sistem Hitung Poin Badminton di Sebagian Masyarakat Klasik Modif

Tentang Kami · Pedoman · Kontak
Copyright © 2021 - Autoblarr.com