Indonesia menambahkan nama baru ke dalam daftar perusahaan teknologi yang akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Sejumlah perusahaan itu termasuk TikTok dari China dan raksasa dari AS, Facebook.
Pemerintah Indonesia terus mencari cara meningkatkan pendapatan dari pajak, mengingat keuangan negara yang terkuras akibat biaya melawan pandemi virus corona.
Ditjen Pajak mengumumkan pada hari Jumat bahwa mulai 1 September 2020, tiga perusahaan Facebook, empat perusahaan Amazon, Apple Distribution International, TikTok, dan bisnis Walt Disney di Asia Tenggara perlu dipungut PPN 10% untuk semua produk dan layanan digital yang dijual di wilayah tersebut.
Facebook adalah salah satu platform media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia. Perusahaan ini mengumumkan pada bulan Juni bahwa mereka telah berinvestasi di Gojek, platform aplikasi multiguna lokal.
Sementara itu, Disney baru-baru ini mengumumkan akan meluncurkan layanan streaming Disney + di Indonesia mulai 5 September, peluncuran pertamanya di Asia Tenggara.
Leave a Reply