Karantina wilayah atau lock down di Jakarta tidak akan dilakukan, meskipun Ibu Kota dianggap sebagai pusat penyebaran (episentrum) virus Corona atau Covid-19.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada media (31/3/2020) merespons permintaan karantina sejumlah wilayah DKI Jakarta yang diajukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 28/3/2020.
“Tidak diterima,” kata Fadjroel.
Permintaan Gubernur Jakarta ditolak pemerintah pusat dengan alasan pemerintah pusat tidak membicarakan karantina wilayah, melainkan hanya membahas pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Otomatis (ditolak), (sebab) sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB, pendisiplinan hukum saja,” kata Fadjroel.
Fadjroel juga mengatakan Jokowi tidak menerapkan karantina wilayah karena tak ingin Indonesia bermasalah seperti India maupun Italia yang mengalami kekacauan sosial.
Walau begitu, lanjut Fadjroel, pemerintah daerah tetap bisa melakukan isolasi terbatas misalnya di tingkat RT/RW atau desa.
Leave a Reply