Di era serba digital seperti sekarang ini, kantor imigrasi juga ikut berbenah. Untuk memberi kenyamanan kepada para pembuat paspor baru dan perpanjangan paspor, dibuatlah pendaftaran online. Harapannya agar tidak terjadi ketidakpastian dan overload dalam proses pembuatan maupun perpanjang paspor. Lebih dari itu, juga untuk mengurangi praktek percaloan yang membengkakkan biaya.
Ada 2 cara pendaftaran paspor secara online, yakni melalui web atau aplikasi di handphone. Beberapa kali koresponden Autoblarr mencoba menggunakan web tapi tidak sukses. Akhirnya dilakukanlah download aplikasinya di handphone android. Nama aplikasinya ‘Layanan Paspor Online’.
Jika kita ingin terdaftar secara online dalam pekan ini (Senin-Jumat), maka cuma bisa mendaftar dimulai dari hari Jumat (jam 14.00) hingga hari Minggu (jam 23.59) di pekan yang kemarin. Tidak bisa kita mendaftar di hari Jumat 2 pekan sebelumnya atau sebulan sebelumnya.
Lebih dari aturan waktu tersebut, aplikasi tidak mengizinkan kita untuk mendaftar. Dan sebagai informasi, dalam 1 hari pelayanan dibatasi untuk maksimal 100 orang, baik itu pembuat baru maupun perpanjangan.
Dan tidak boleh tidak datang di tanggal yang sudah kita daftarkan. Sebab sekali saja kita abaikan atau pun kita batalkan, maka kita harus menunggu 1 bulan lagi untuk bisa mendaftar kembali.
Koresponden Autoblarr niat awalnya ingin melakukan perpanjangan paspor via aplikasi, namun akibat terburu-buru, yang terjadi malah mendaftar untuk membuat paspor baru (salah pencet). Padahal tanggal yang dipilih sudah di-approve oleh aplikasi. Ketika mau diganti untuk perpanjangan, aplikasi langsung mengatakan: nama sudah terdaftar dan tidak bisa dipindahkan.
Pun begitu, ketika mau dibatalkan, aplikasi memberitahukan hanya bisa 1 bulan lagi untuk mendaftar kembali. Sungguh sangat dilematis.
Akhirnya, koresponden Autoblarr melakukan upaya “tradisional”, yakni menyambangi kantor imigrasi. Kebetulan yang dipilih adalah Kantor imigrasi Ciputat (Pondok Pinang), Banten. Tidak lupa segala persyaratan yang diminta sudah dilengkapi seperti:
• Fotokopi KTP
• Fotokopi kartu keluarga
• Akte nikah (jika ada)
• Buku nikah (jika ada)
• Paspor lama
• Materai Rp 6.000
Silakan cek website imigrasi.go.id untuk detailnya, dikhawatirkan tiap tahun ada perubahan.
Langsung permasalahan yang dialami di aplikasi dilaporkan kepada petugas front office yang melakukan pengecekan kelengkapan administratif yang dipersyaratkan. Ternyata, menurutnya, tidak ada masalah ketika kita memilih perpanjang atau buat baru di aplikasi. Oleh petugas itu, permintaan perpanjangan pun diluluskan sembari dicek kelengkapan administratifnya. Info dari dia: aplikasi hanya untuk memastikan bahwa kuota untuk hari tersebut masih tercukupi.
Setelah kelengkapan administratif terpenuhi, kita mendapatkan nomor urut wawancara. Kebetulan hari masih pagi dan kondisi tidak penuh, sehingga tidak sampai 10 menit sang jurnalis sudah dipanggil untuk melakukan wawancara.
Selesai wawancara, pemohon paspor diminta untuk segera membayar biayanya ke bank yang ditunjuk, agar proses pembuatan paspor segera bisa diproses.
Tanpa harus balik lagi ke kantor imigrasi setelah membayar di kasir bank, 2 pekan kemudian paspor pun jadi (paspor biasa). Namun untuk e-paspor bisa jadi sedikit lebih lama waktu pembuatannya. Blarr!
(Penulis: Andreyanto Henry, jurnalis)
Leave a Reply