Mungkin belum banyak publik yang mengetahui bahwa mobil pejabat eselon 1 dan 2 di kementerian memiliki dua STNK dan dua pelat nomor. Hal ini bisa terjadi karena mobil dinas tersebut bukanlah milik kementerian itu, melainkan mobil sewaan dari perusahaan rental.
Kini memang kecenderungannya kementerian menyewa mobil ketimbang membeli, karena lebih praktis. Selain itu, perawatan dan risikonya ditanggung oleh perusahaan rental.
Mobil yang dirental –berpelat hitam, bukan pelat merah– telah memiliki STNK bawaan atas nama perusahaan rental. Namun, karena diperuntukkan bagi aktivitas pejabat, dibuatkan satu lagi STNK atas nama kementerian atau instansi bersangkutan. Yang mengurus STNK kedua ini adalah pihak kementerian itu sendiri.
Nomor polisinya biasanya memiliki kode huruf di belakang angka seperti RFS, RFH, RFO, dan sebagainya (awalan RF), tergantung di kementerian dan instansi apa mobil itu berada.
Menurut sumber di dalam sebuah kementerian yang meminta tidak disebutkan namanya, mobil dinas pejabat yang punya dua STNK otomatis punya dua pelat nomor.
“Pas lagi berdinas di jam kantor, pelat nomor kementerian yang dipasang. Tapi kalau di luar jam kantor atau pas mobil lagi dipakai di hari libur, pelat nomor bawaan rental yang dipasang,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga mengatakan, “Kapan pun mobil itu dipakai, biaya bahan bakarnya bisa diklaim ke kantor, sejauh ada alasan yang dikaitkan dengan pekerjaan.”
Disebutkan juga setiap tahun kontrak dengan perusahaan rental akan habis dan diperbaharui kembali. Rental pun mengirimkan mobil pengganti yang lebih baru lagi.
Bagaimana dengan STNK dan pelat nomornya? “Ya pelat nomor kementeriannya dibikin baru lagi. Kementerian mengajukan lagi pembuatan STNK kedua. Begitulah rutinitas setiap tahun.”
Leave a Reply