Masih ingat ucapan kontroversial Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty tentang perempuan bisa hamil bila berenang bersama dengan laki-laki?
Perkataan yang tidak akurat itu akhirnya berujung pada pemberhentian Sitti secara tidak hormat dari KPAI.
“Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI,” bunyi salah satu bagian dari siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua Susanto yang dilansir kantor berita Antara, Kamis (23/4/2020).
Proses pemberhentian secara tidak hormat itu melalui beberapa tahap. Sebelumnya, KPAI membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini untuk menilai pernyataan kontroversial Sitti.
Dewan Etik kemudian mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.
Dalam rapat pleno itu, delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta kepada Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.
Dalam rapat pleno tersebut, Sitti meminta waktu untuk berpikir dan delapan Komisioner lainnya memberikan waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.
Namun hingga waktu yang disepakati, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Sitti sehingga KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.
Hal itu merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan “Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri”.
Adapun Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan “Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI.
Dalam hal ini, Sitti dianggap telah melanggar kode etik KPAI, terkait pernyataannya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara etik maupun ilmiah tentang “perempuan bisa hamil bila berada di kolam renang bersama laki-laki.”
(Foto: Antaranews)
Leave a Reply