Presiden Jokowi mengumumkan paket kebijakan untuk mempertahankan kemampuan ekonomi masyarakat, pada Selasa (24/3/2020).
Sejumlah kebijakan tersebut adalah:
1. Memangkas anggaran belanja dinas yang dinilai kurang perlu (bukan prioritas) di seluruh instansi/kantor Gubernur, Walikota, dan Bupati.
2. Refokusing kegiatan dan realokasi anggaran sejumlah Kementerian, Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk penanganan wabah Covid-19. Dasar hukumnya Inpres No. 4/2020.
3. Menjamin ketersediaan bahan pokok dan daya beli masyarakat, terutama masyarakat bawah.
4. Program Padat Karya Tunai harus dilipatgandakan jumlah penerimanya.
Selain itu, Dana Desa harus mengutamakan cara-cara padat karya. Dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
5. Ada tambahan Rp 50 ribu menjadi Rp 200 ribu untuk jumlah dana Kartu Sembako Murah selama 6 bulan.
6. Kartu Pra Kerja dipercepat pelaksanaannya, termasuk bagi yang kena PHK. Jumlahnya 1 Rp juta per tiga bulan.
7. PPh 21 dibayar pemerintah.
8. OJK memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar. Bentuknya berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan hingga 1 tahun.
“Pihak peminjam dilarang mengejar-ngejar. Apalagi memakai debt collector, itu dilarang. Kepolisian tolong mencatat hal ini,” ujar Presiden Jokowi.
Leave a Reply