Sesuai ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK No 20/2017, maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar bensin maupun solar, harus sudah memenuhi standard emisi gas buang setara Euro IV.
Program ini dicanangkan bersamaan dengan momentum pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018 yang dihelat pada 2-12 Agustus. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Ketua Umum GAIKINDO Johannes Nangoi tampak menerima plakat Euro IV sebagai tanda kesiapan pemerintah dan pihak industri dalam penerapan Euro IV.
PERLU DIDUKUNG TEKNOLOGI MESIN DAN KUALITAS BAHAN BAKAR
Untuk mendukung implementasi Euro IV, maka perlu ada dua hal utama, yakni tersedianya kendaraan bermotor yang mesinnya sudah sesuai standar Euro IV.
Yang kedua adalah tersedianya bahan bakar secara merata di seluruh Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan Euro IV.
Bahan bakar untuk Euro IV harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut.
Bahan bakar bensin
Kadar sulphur : di bawah 50 ppm
RON : minimal 91
Aromatic : 35 max
Bahan bakar diesel
Kadar sulphur : di bawah 50 ppm
Cetane number : minimum 51
Ash content : 0,01 max
Untuk kendaraan-kendaraan yang sudah mengusung teknologi Euro IV bila didukung penggunaan bahan bakar yang sudah sesuai ketentuan Euro IV, maka saat diuji maupun dioperasikan akan menghasilkan emisi gas buang yang sesuai Euro IV.
Untuk gas buang kendaraan berbahan bakar bensin secara umum batasan Euro IV adalah sebagai berikut.
CO : 1,0 g/km
HC : 0,10 g/km
NOx : 0,08
PM : no limit.
Sementara untuk kendaraan bermesin diesel secara umum batasannya adalah sebagai berikut.
CO : 0,50 g/km
HC+Nox : 0,30 g/km
Nox : 0,25 g/km
PM : 0,025 g/km
Perlu diperhatikan bahwa kendaraan-kendaraan yang sudah menggunakan teknologi standar emisi gas buang Euro IV tidak cocok dioperasikan dengan bahan bakar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk kendaraan yang belum menggunakan teknologi standar Euro IV, tidak perlu khawatir karena bahan bakar yang memenuhi kriteria ketentuan Euro IV, masih dapat digunakan untuk kendaraan-kendaraan yang memiliki standar baku emisi lebih rendah dari standar Euro IV. Misalnya kendaraan yang berstandar Euro II atau Euro III bisa menggunakan bahan bakar yang telah berstandar Euro IV.
EURO IV BISA TINGKATKAN EKSPOR
Penerapan standard emisi gas buang setara Euro IV merupakan satu langkah maju bagi industri otomotif Indonesia, agar produk-produk yang dihasilkannya sesuai standar produk otomotif global, sehingga kapasitas terpasang produksi industri otomotif Indonesia saat ini sebesar 2,3 juta unit per tahun dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor.
Industri otomotif Indonesia memberikan kontribusi yang cukup besar sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional, oleh karena itu upaya untuk terus meningkatkan ekspor produk-produk otomotif Indonesia layak untuk terus dipacu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan peran sektor manufacturing.
Mengingat pentingnya standar emisi Euro IV untuk kualitas kehidupan, GAIKINDO ingin agar penyelenggaraan GIIAS 2018 dapat memberikan pembelajaran, serta menambah pemahaman dan wawasan bagi masyarakat tentang perkembangan industri otomotif Indonesia. Salah satunya adalah implementasi peratuan pemerintah tentang penerapan standar emisi gas buang Euro IV.
* Silakan klik logo Autoblarr di atas untuk kembali ke home page dan melihat berbagai artikel menarik lainnya
Leave a Reply