Autopsi penuh terhadap jenazah George Floyd, pria kulit hitam yang diborgol dan meninggal setelah dianiaya polisi Minneapolis, AS, diungkapkan hari Rabu (3 Juni 2020).
Hasil autopsi itu membeberkan beberapa rincian klinis, termasuk info bahwa Floyd sebelumnya dinyatakan positif COVID-19.
Laporan setebal 20 halaman yang dirilis oleh Kantor Pemeriksa Medis Distrik Hennepin dibeberkan dengan izin keluarga Floyd. Disebutkan juga dalam pemeriksaan lain sebelumnya: Floyd mengalami serangan jantung ketika dianiaya petugas. Namun aparat hukun tetap menggolongkan kematiannya pada 25 Mei sebagai pembunuhan.
Video yang beredar di internet memperlihatkan oknum polisi Minneapolis, Derek Chauvin, menekankan lututnya ke leher Floyd, dan mengabaikan tangisan pria 46 tahun itu: “Aku tidak bisa bernapas”, sampai akhirnya ia berhenti bergerak. Video itu telah memicu gelombang demonstrasi secara nasional, dan juga menimbulkan aksi kekerasan dan penjarahan.
Kembali ke hasil autopsi terhadap Floyd, dokter Andrew Baker menjabarkan rincian klinis, termasuk bahwa Floyd telah dites positif COVID-19 pada 3 April tetapi tampak tanpa gejala.
Laporan itu juga mencatat paru-paru Floyd tampak sehat, tetapi ada penyempitan pembuluh darah di jantung.
Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, pada hari Rabu (3 Juni) meningkatkan dakwaan terhadap Chauvin menjadi pembunuhan tingkat 2, dan juga mendakwa tiga petugas lainnya di tempat kejadian karena membantu dan bersekongkol.
Leave a Reply