Derek Chauvin, polisi Minneapolis yang telah dipecat karena membunuh warga kulit hitam George Floyd, sehingga menyulut kerusuhan besar di seantero Amerika Serikat, dibebaskan dengan uang jaminan 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14 miliar rupiah.
Peristiwa tragis kematian George Floyd pada 25 Mei 2020 itu juga melahirkan slogan ‘black lives matter‘. Floyd tewas setelah lutut Chauvin menekan leher Floyd selama sekitar 9 menit yang menyebabkan gagal napas. Penganiayaan terhadap Floyd terjadi setelah ia dituduh berbelanja di sebuah toko dengan uang palsu.
Dilansir dari kantor berita Reuters, pada Rabu sore (7 Oktober 2020), Gubernur Minnesota Tim Walz mengaktifkan pasukan Pengawal Nasional Minnesota untuk membantu penegak hukum Minneapolis mengantisipasi potensi kerusuhan pasca pembebasan Chauvin.
Eric Nelson, pengacara Chauvin, menolak berkomentar kepada Reuters.
“Pembebasan Derek Chauvin dengan jaminan adalah hal yang menyakitkan, dan menunjukkan bahwa kasus ini masih jauh dari keadilan,” kata pengacara keluarga Floyd dalam sebuah pernyataan.
Jaminan tanpa syarat telah ditetapkan sebesar 1,25 juta dolar atau 1 juta dolar dengan persyaratan. Ketentuan yang ditetapkan pada sidang sebelumnya itu termasuk larangan bagi Chauvin untuk bekerja dalam bidang penegakan hukum dan larangan kontak dengan keluarga Floyd.
Chauvin juga diharuskan menyerahkan lisensi atau izin apa pun untuk senjata api. Catatan pengadilan menunjukkan Chauvin membukukan obligasi non tunai yang dijamin oleh Allegheny Casualty Company.
Leave a Reply