• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar

Autoblarr

Info Yang Bikin Blarr

  • Home
  • News
  • Hot Gossip!
  • Auto Feature
  • Bincang-bincang
  • People
  • SPORTS
  • Biker
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Mobil Klasik
  • Motor Klasik
  • Test Drive
Beranda » Biker » Bukan Cuma Knalpot Bising, Ban Botak dan Speedometer Mati pun Bisa Kena Tilang

Bukan Cuma Knalpot Bising, Ban Botak dan Speedometer Mati pun Bisa Kena Tilang

Terbit: 5 November 2020 · by Contributor

Bukan Cuma Knalpot Bising, Ban Botak dan Speedometer Mati pun Bisa Kena Tilang
Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan di dalam:

Pasal 285 Ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas dasar pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat. Syarat standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB, sedangkan motor di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Di dalam pasal itu juga disebut mengenai alat pengukur kecepatan dan kedalaman alur ban. Polisi bisa menilang pengendara motor yang speedometernya tidak berfungsi, dan juga menilang motor yang memakai ban botak (gundul).

Di dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pada pasal 73 disebutkan kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.

Jadi bila ingin aman dan nyaman berkendara, pastikan kondisi motor kita tidak melanggar berbagai persyaratan tersebut. Blarr!

Related


Kategori: Biker Tag: Kesalahan kena tilang, Tilang ban botak, Tilang ban gundul, Tilang knalpot motor, Tilang speedometer

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Menarik

Begini Masyarakat Beradab Semestinya Menjaga Kualitas Jalanan

4 March 2021

Interpol, Vaksin Palsu Covid-19 Mulai Diselundupkan Antar Benua

4 March 2021

Apakah Vaksinasi Masih Efektif untuk Melawan Virus Covid Baru Asal Inggris dan Afsel?

3 March 2021

Lainnya

  • Akibat Mengerjai Alexei Navalny, Rusia akan Disanksi Amerika dan Uni Eropa
  • Hollywood dan Televisi Amerika Perlahan Perbaiki Persepsinya Terhadap Islam
  • Pangeran Philip Berusia 99 Tahun dan Sedang Dirawat karena Infeksi
  • Kremasi Jenasah Korban Covid-19 Kabarnya Dibatalkan
  • Kebijakan Kontroversial, Jenasah Muslim Korban Covid-19 Dibakar, Bukan Dikubur

Populer

  • Hasil Ukur Suhu Tubuh Meragukan, Termometer Tembaknya Sudah Terkalibrasi atau Belum?
  • Bagaimana Cara Memperpanjang SIM Beda Daerah yang Tergolong Mudah? 
  • Bagaimana Cara Menyetel Rantai Motor dan Kapan Harus Memeriksanya?
  • Ini Harga Tiket Bus Suites Class Sinar Jaya Jakarta-Surabaya yang Bagai Pesawat
  • Inilah 5 Kota di Dunia dengan Nama Terindah
  • Ternyata Begini Cara Masak Indomie yang Enak Banget Seperti di Warung itu
  • Sistem Hitung Poin Badminton di Sebagian Masyarakat Klasik Modif

Tentang Kami · Pedoman · Kontak
Copyright © 2021 - Autoblarr.com