Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan di dalam:
Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas dasar pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat. Syarat standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB, sedangkan motor di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Di dalam pasal itu juga disebut mengenai alat pengukur kecepatan dan kedalaman alur ban. Polisi bisa menilang pengendara motor yang speedometernya tidak berfungsi, dan juga menilang motor yang memakai ban botak (gundul).
Di dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pada pasal 73 disebutkan kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.
Jadi bila ingin aman dan nyaman berkendara, pastikan kondisi motor kita tidak melanggar berbagai persyaratan tersebut. Blarr!
Leave a Reply