“Mbah” Google menyimpan banyak berita kecelakaan fatal di tol Cipali. Autoblarr membaca beberapa di antaranya, dan merasa ngeri.
Jurnalis Autoblarr kemudian melintasinya untuk yang kesekian kalinya pada 17 Juni 2018 alias H+2 Lebaran.
Tol sepanjang 116 km ini dibuka tahun 2015. Apakah ada perubahan signifikan pada perilaku kendaraan yang melintasinya? Berikut ini beberapa fakta yang masih terjadi.

1. Jalurnya cenderung lurus dan sangat panjang, sehingga terasa monoton. Apalagi permukaan beton dan juga aspalnya cenderung mulus. Pengemudi yang fisiknya sedang tidak prima, akan mudah mengantuk.
2. Ketika mengantuk, kemungkinan celakanya cukup besar. Sebab tol Cipali yang terdiri hanya dari dua lajur, dan kebanyakan mobil melesat lebih dari 100 km/jam, sangat sensitif terhadap gerakan mobil.
3. Sedikit saja setir bergoyang, maka mobil bisa “melayang” ke kiri atau ke kanan, lalu “ketemu lawannya”. Itulah mengapa banyak terjadi kecelakaan fatal di tol Cipali, karena kebanyakan mobil melesat di kecepatan tinggi di jalur panjang yang hanya dua lajur ini. Oleh karena itu, kestabilan handling dan konsentrasi selalu dituntut di tol ini.
4. Di malam hari, situasinya lebih rentan lagi. Sebab pandangan pengemudi lebih terbatas, meski tiap mobil punya lampu sorot. Sebagian besar tol ini belum dilengkapi lampu penerangan jalan. Oleh karena itu, kecepatan mobil saat malam hari sebaiknya dikurangi di tol ini.
5. Masih banyak kendaraan yang melaju kurang dari 100 km/jam namun ngeyel berada di lajur kanan. Akibatnya banyak kendaraan lain yang kurang sabar memilih menyalip dari kiri. Dan bila di kiri juga ada kendaraan, mereka menggunakan bahu jalan di sebelah kiri.
Ini tentu saja sangat berbahaya. Selain sempit dan berisiko kehilangan handling, terkadang ada kendaraan yang parkir di bahu jalan karena mogok atau masalah lain.

6. Sabar dan penuh perhitungan adalah faktor utama keselamatan di tol Cipali.
Setelah tiga tahun publik melintasi tol Cipali, perilaku sebagian dari mereka belum berubah: memanfaatkan kelebihan tol ini (permukaan mulus dan jalur panjang) untuk ngebut.
ADA BATAS KECEPATAN YANG HARUS DIPATUHI
Batas resmi kecepatan maksimal (top speed/maximum speed) di jalan tol di Indonesia adalah 100 km/jam, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang diwujudkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan, pada 29 Juli 2015 lalu. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Dalam Permen tersebut ditetapkan kecepatan paling rendah yakni 60 km/jam dan paling tinggi (top speed) 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan atau jalan tol.
Di tol Cipali banyak yang melebihi batas kecepatan itu, dan banyak juga yang ngebut di bahu jalan. Kapan dibudayakan tilang untuk para pelanggar?
Bahayanya bagi pengendara lain yang tertib jauh lebih besar ketimbang kepuasan pribadi pengemudi yang ugal-ugalan. Blarr!
Leave a Reply