Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri), dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers seusai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (2/2/2020).
Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk ke Indonesia terhadap pendatang dari China daratan atau yang sudah berada di China daratan selama 14 hari.
Pemerintah juga melarang perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) ke China.
Tak ketinggalan, Indonesia menghentikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara China.
Semua itu dilakukan untuk mencegah masuknya Virus Corona ke Indonesia.
(Sumber: Kantor berita Antara)
Sebelumnya, pada Kamis pagi (30 Januari 2020) melalui sebuah press conference di Jenewa, Swiss, WHO menyatakan kondisi darurat global.
WHO melakukan deklarasi darurat global dengan alasan penyebaran virus Corona sudah mencapai ke 18 negara di luar China.
KONSEKUENSINYA?
Tidak ada konsekuensi atau kewajiban hukum internasional dari deklarasi itu.
Namun, deklarasi itu membuat WHO bisa mengeluarkan bantuan keuangan bagi negara-negara yang terdampak virus Corona Baru. Terutama kepada negara-negara miskin bila terjangkit virus Corona Baru.
Bukan hanya bantuan keuangan, namun WHO juga bisa mengerahkan segenap sumber dayanya untuk membantu semua negara di dunia yang terkena wabah virus Corona Baru.
Deklarasi WHO itu juga memberi peluang kepada semua negara untuk memperketat –bahkan menutup– perbatasan, melakukan karantina atas manusia, serta menutup pintu masuk penerbangan dan menghentikan transportasi lainnya. Misalnya, melarang kapal laut meninggalkan pelabuhan, melarang pesawat terbang mengudara, dan menahan gerbong kereta api bila di dalamnya terdapat suspect virus Corona.
Tindakan yang lebih tegas lainnya juga kemungkinan akan dilakukan pihak yang berwenang di berbagai negara untuk mencegah penularan virus Corona Baru, yang sampai sekarang secara resmi belum ditemukan obatnya.
“Tindakan lain yang bisa diambil WHO bila situasi darurat global tidak kunjung usai adalah mendorong kepemimpinan dan komando global untuk mengatasinya, baik terhadap berbagai pemerintahan di dunia maupun terhadap sektor swasta,” ujar Dr. Thomas R. Frieden, eks Direktur Centers for Desease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat sebagaimana dirilis New York Times.
Leave a Reply